Ingat Obat Sirup Diperbolehkan bagi Pasien Penyakit Kronis, Ini Alasannya

Tim Liputan
Obat sirup diperbolehkan untuk pasien dengan penyakit kronis (Foto: Dok. BPOM RI)

Sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap dipakai. Tentunya ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan. 

"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan manfaatnya, dan diputuskan oleh dokter, untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," terang laporan resmi IAI beberapa hari lalu.  

Tentunya mengkonsumsi obat tidak boleh sembarangan lantaran menyangkut keselamatan nyawa pasien.

Pertimbangan dokter pastinya sangat diperlukan agar obat yang dikonsumsi bisa membawa manfaat, bukan malah merusak tubuh. 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network