JAKARTA, iNewsCirebon.id - Penggunaan obat cair atau sirup diperbolehkan bagi pasien dengan penyakit kronis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan penggunaan tersebut dikarenakan tidak semua obat cair mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebagaimana yang telah dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ada obat sirup yang dibutuhkan pada penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak melarang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien," papar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022) seperti wawancara yang dikutip dari IDXchannel.
"Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi harus dengan resep dokter," tambah Menkes.
Sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap dipakai. Tentunya ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan.
"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan manfaatnya, dan diputuskan oleh dokter, untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," terang laporan resmi IAI beberapa hari lalu.
Tentunya mengkonsumsi obat tidak boleh sembarangan lantaran menyangkut keselamatan nyawa pasien.
Pertimbangan dokter pastinya sangat diperlukan agar obat yang dikonsumsi bisa membawa manfaat, bukan malah merusak tubuh.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait