get app
inews
Aa Text
Read Next : Forum PHNI Kabupaten Cirebon Temui Menteri Kesehatan, Ini yang Dibahas

Obat Sirup Dilarang, Ini Cara Lain Tangani Anak Sakit

Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:17 WIB
header img
Penggunaan obat sirup pada anak tidak lagi direkomendasikan Kemenkes dan IDAI (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak membuat Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau untuk memberhentikan sementara produk obat sirup untuk anak.

"Tenaga Kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kemenkes dan BPOM," ungkap Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) dalam surat edaran IDAI, Rabu (19/10/2022) seperti yang dikutip dari okezone.com.

Untuk mengobati anak yang sakit, IDAI menyarankan tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti obat yang dimasukkan ke dalam anus. Selain itu, dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk tunggal.

Namun, peresepan obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan dosis sesuai berat badan anak.

dr. Piprim juga menambahkan bagi anak yang memerlukan obat sirup, misalnya obat anti epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain harap konsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut