Fakta-fakta oknum Polisi di Cirebon yang diduga perkosa anak tiri. (Foto: Dede Kurniawan)
2. Kapolres Tepis adanya penggunaan Pil
Dalam video yang diunggah Hotman Paris disebutkan kalau korban sempat dicekoki pil oleh pelaku, namun anggapan itu ditepis oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penidik terhadap saksi korban tidak ada keterangan terkait dengan pil seperti yang dimaksud.
Namun Pihak Kepolisan menurut Arif Budiman terbuka jika ada fakta-fakta baru. Dan membua ruang selebar-lebarnya kalau ditemukan fakta baru terkait kasus ini.
3. Diancam Pasal Berlapis
Briptu C yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik terancam hukuman berlapis. Pasal yang disangkakakn teriat dengan UU PKDT dan UU kekerasan Seksual adapun ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara.
4. Kasus Dikawal komnas Perlindungan Anak Jawa Barat
Pembina Komnas PA Provinsi Jawa Barat, Bimasena mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dirinya juga meminta kepada masyarakat jika ada korban anak-anak hendaknya tidak langsung memviralkan kasus tersebut.
DIrinya khawatir kalau kasusnya sudah viral maka akan ada dampak kepada korban yang merupakan anak-anak tersebut. salah satu dampaknya adalah korban bisa kembali menjadi korban untuk yang kedua kalinya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait