CIREBON, iNewsCirebon.id – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengonfirmasi bahwa tambang batu alam di kawasan Gunung Kuda memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga November 2025. Namun, peristiwa longsor yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, tetap menyeret pemilik tambang ke proses hukum.
Pemilik tambang telah dipanggil ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian.
“Izin pertambangannya lengkap dan berlaku sampai November 2025,” ujar Kombes Pol Sumarni kepada wartawan saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi longsor.
Meski izin tambang dinyatakan sah, Sumarni menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap dilanjutkan. Polisi tengah mendalami dugaan kelalaian yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana tersebut.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait