KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Fakta-fakta oknum Polisi di Cirebon yang diduga perkosa anak tiri. Kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum Polisi di Cirebon sempat menjadi viral karena video unggahan dari pengacara kondang Hitman paris di akun media sosialnya.
Bruptu C yang merupakan oknum anggota Polres Cirebon Kota menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak sambung atau anak tiri. Tidak hanya pemerkosaan yang dilakukan Briptu C namun ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh oknum polisi ini.
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap anak tirinya ini sempat viral di media sosial lantaran unggahan video dari pengacara kondang Hotman Paris. Dalam video itu, Hotaman Paris meminta kepada Kapolri, Kadiv Propam untuk turun tangan menanggapi kasus ini.
Berikut iNewsCirebon.id merangkum fakta-faktak oknum Polisi di Cirebon yang diduga perkosa anak tiri.
1. Laporan Pertama Soal KDRT
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menyebutkan kalau kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan anak tiri dari tersangka dilakukan pada 25 Agustus 2022. Pada tanggal 5 September korban melakukan pelaporan susulan terkait adanya tindak pidana kekerasan seksual.
"Setelah dilakukan visum terhadap korban, kami langsung melakukan penangkapan pada tersangka dan satu hari kemudain sekitar tanggal 6 September 2022 dilakukan penahanan terhadap Briptu C," ujar Arif Budiman kepada awak media, Senin (26/9/2022).
Briptu C sudah ditahan oleh pihak penyidik dari Polresta Cirebon hingga saat ini tercatat sudah 19 hari.
Fakta-fakta oknum Polisi di Cirebon yang diduga perkosa anak tiri. (Foto: Dede Kurniawan)
2. Kapolres Tepis adanya penggunaan Pil
Dalam video yang diunggah Hotman Paris disebutkan kalau korban sempat dicekoki pil oleh pelaku, namun anggapan itu ditepis oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penidik terhadap saksi korban tidak ada keterangan terkait dengan pil seperti yang dimaksud.
Namun Pihak Kepolisan menurut Arif Budiman terbuka jika ada fakta-fakta baru. Dan membua ruang selebar-lebarnya kalau ditemukan fakta baru terkait kasus ini.
3. Diancam Pasal Berlapis
Briptu C yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik terancam hukuman berlapis. Pasal yang disangkakakn teriat dengan UU PKDT dan UU kekerasan Seksual adapun ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara.
4. Kasus Dikawal komnas Perlindungan Anak Jawa Barat
Pembina Komnas PA Provinsi Jawa Barat, Bimasena mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dirinya juga meminta kepada masyarakat jika ada korban anak-anak hendaknya tidak langsung memviralkan kasus tersebut.
DIrinya khawatir kalau kasusnya sudah viral maka akan ada dampak kepada korban yang merupakan anak-anak tersebut. salah satu dampaknya adalah korban bisa kembali menjadi korban untuk yang kedua kalinya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait