Arman menyampaikan bahwa wajib lapor sendiri akan dilakukan mulai pekan depan. Dalam kaitan ini, Putri sebagai tersangka bisa memilih datang di hari apa saja. "Mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," ujarnya.
Arman memastikan permohonan ini sudah sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak perlu khawatir, kliennya akan berniat mangkir dari proses pemeriksaan.
"Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin ibu Putri kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait