JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi tidak ditahan, hanya diminta wajib lapor seminggu dua kali.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis yabg memastikan jika kliennya tak ditahan oleh Bareskrim Polri. Sebagai gantinya, istri Ferdy Sambo ini hanya diminta wajib lapor seminggu dua kali.
Arman menyampaikan bahwa tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena masih mempunyai anak bayi, dan Putri Candrawathi masih dalam kondisi yang tak stabil. Ia pun bersyukur permohonan itu diterima oleh pihak penyidik.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan. Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x 1 minggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.
Arman menyampaikan bahwa wajib lapor sendiri akan dilakukan mulai pekan depan. Dalam kaitan ini, Putri sebagai tersangka bisa memilih datang di hari apa saja. "Mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," ujarnya.
Arman memastikan permohonan ini sudah sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak perlu khawatir, kliennya akan berniat mangkir dari proses pemeriksaan.
"Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin ibu Putri kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait