JAKARTA, iNewsCirebon.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperbarui daftar perusahaan luar negeri yang berkewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui perdagangan sistem elektronik di Indonesia.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah secara resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai salah satu pemungut pajak digital. Penunjukan ini diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, yang menjelaskan bahwa selain OpenAI, terdapat dua perusahaan lain yang juga mendapatkan penunjukan baru pada bulan ini, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Seiring dengan bertambahnya daftar pemungut, pemerintah juga melakukan evaluasi dengan mencabut satu penunjukan pemungut PPN PMSE terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l. Hingga posisi 30 November 2025, tercatat sudah ada 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut, di mana 215 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara dengan akumulasi nilai mencapai Rp34,54 triliun.
Penerimaan dari sektor pajak digital ini menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat konsisten setiap tahunnya. Sejarah setoran dimulai pada tahun 2020 dengan angka Rp731,4 miliar, kemudian melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, dan terus naik menjadi Rp5,51 triliun pada 2022.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
