Tayangkan Siaran MNC Group tanpa Izin, Penanggung Jawab Rafi Vision Jadi Tersangka

Aditya Pratama
Direktur K-Vision Yohanes Yudistira. Foto: Aditya Pratama

JAKARTA, iNews.id - Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur diapresiasi K-Vision yang merupakan TV satelit prabayar di bawah MNC Vision Networks Group. Hal itu dikarenakan penanggung jawab PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Kasus tersebut sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Sebelumnya, K-Vision mengadukan Rafi Vision pada 20 November 2020, dan dilanjutkan dengan pelaporan pada 31 Maret 2021. Menindaklanjuti laporan K-Vision, kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pada 31 Mei 2021, status terlapor naik dari saksi menjadi tersangka.

"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi tim penyidik direktorat reserse kriminal khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur yang dengan cepat dan profesional menangani dugaan tindak pidana ini. Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan," kata Direktur K-Vision Yohanes Yudistira di MNC Tower, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Lebih lanjut Yohanes mengatakan, K-Vision akan terus melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya tanpa terkecuali. Khususnya sehubungan dengan perlindungan atas konten-konten yang hak penayangannya dipegang oleh K-Vision.

Dia menyebut, kasus pembajakan yang dilakukan Rafi Vision merupakan suatu kejahatan yang sangat serius. Sebab pembajakan tidak hanya sekadar merugikan bisnis tapi juga mematikan kreativitas. "Dan orang akan jadi apatis untuk berkarya, bagaimana orang mau berkarya kalau sedikit-sedikit dibajak dan orang Indonesia harus belajar menghargai karya-karya orang lain," ucapnya.

Untuk diketahui, Rafi Vision adalah lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel yang beroperasi di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember. Rafi Vision diduga melakukan penayangan konten-konten MNC Group tanpa izin.

Rafi Vision dilaporkan terkait dugaan pelanggaran atas Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network