KOTA CIREBON, iNews.id- Perkembangan kasus dugaan penganiayaan bocah 9 tahun asal desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Labupaten Cirebon dengan cara bagian pipi di tempelkan ke knalpot motor yang sedang menyala kini masih dalam penangan Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan penyidik dari Polres Cirebon Kota telah melakukan gelar perkara, dari kesimpulan penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, terduga pelaku (NO) bisa di jadikan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan kita sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti termasuk mencocokan keterangan saksi dan keterangan terlapor, kita juga mencocokan keterangan saksi dan barang bukti," ujar kapolres.
Kapolres menyebutkan berdasarkan keterangan korban dan saksi dengan inisial FZ di tempat kejadian, diketahui terdapat barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna biru.
Saksi FZ juga menyebut pipi korban di tempel di knalpot.
" Sesuai keterangan dari korban termasuk juga barang buktinya berupa sepeda motor warna biru" jelasnya.
Ditambahkan Kapolres dari keterangan saksi, dan alat bukti serta diperkuat saksi ahli baik dari saksi ahli psycologis dan dokter, akhirnya pihak kepolisian bisa menyimpulkan bahwa saudara NO bisa di jadikan terangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian menurut Kapolres sesuai undang-undang sitem peradilan pidana anak diperbolehkan dilakukan diversi, yaitu penyelesain perkara di luar dari sidang pengadilan dengan cara melakukan kesepakatan perdamaian.
" Dalam kasus tersebut bisa dilakukan diversi, sekarang sedang proses, hasilnya Kita masih menunggu permusyawaratan melalui diversi," tutup Kapolres.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait