Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah, Merasa Difitnah Keluarga Terlapor Akan Lapor Balik ke Polisi

Riant Subekti
Keluarga terlapor akan melaporkan balik ke polisi lantaran merasa difitnah (Foto: Riant Subekti)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Lantaran merasa di fitnah atas dugaan penganiayaan terhadap GP bocah 9 tahun, yang kasusnya kini dalam penanganan Polres Cirebon Kota, keluarga terlapor akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik ke polisi.

Pasalnya Menurut orang tua terlapor Rasika (59) warga Pegagan Lor RT 01 RW 06 Dusun 3 Kapetakan tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada anaknya (NO), dianggap adalah fitnah dan mengada-ada. 

"Saya tidak terima ini adalah fitnah, laporan tersebut adalah rekayasa, saya akan lapor balik ke polisi," katanya Senin (2/10/2021).

Menurut Rasika, anaknya tidak melakukan apa yang dituduhkan orang tua GP, saksi penganiayaanpun tidak ada.

"Malah sekarang anak saya yang menjadi korban, tidak mau sekolah karena malu atas ramainya pemberitaan baik di medsos atau di media online," ungkapnya.

Orang tua terlapor minta kasus ini ditangani secara profesional oleh pihak kepolisan, padahal awalnya keluarga terlapor agar diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ya harusnya cukup diselesaikan secara kekelurgaan di desa saja," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat peristiwa itu terjadi tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Tak hanya itu, keterangan yang menyebutkan korban dianianiaya dengan pipi ditempel ke knalpot hingga melepuh juga tidak ada saksi.

Sedangkan diketahui antara kedua terlapor dan pelapor mempunyai latar belakang sering cekcok lantaran mereka hidup bertetangga. 

"Tidak tau kejadianya, ya kalau yang saya tau dari keluarga pelapor memang kurang akur dengan tetangganya sendiri, sering cekcok, malah sering memarahi anaknya sendiri," ujar tetangga yang enggan disebut namanya. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, mengatakan pihaknya sudah menanggil baik saksi saat kejadian, korban dan terduga pelaku untuk di cocokan keterangannya.

"Sudah melakukan pra rekontruksi, harus penuh kehati-hatian dalam penanganan kasus ini karena baik korban atau terduga pelaku masih di bawah umur," jelas Kapolres.

Sementara itu bocah dan keluarga pelapor masih ditempatkan di rumah singgah KPAID Kabupaten Cirebon, guna mendapatkan perawatan fisik dan psikologinya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network