KOTA CIREBON, iNews.id - Gika Pratama Bocah 9 tahun warga Desa Pegagan RT 02 RW 06, mengalami luka bakar dan trauma setelah mendapat penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri NN (15).
Tak tanggung tanggung saat menganiaya pelaku NN menempelkan muka korban di bagian knalpot motor yang lagi menyala, hingga bagian pelipis korban mengalami luka bakar serius, tak hanya itu sebelumya juga NN kerap menganiaya dengan menekan mata korban sampai merah dan menyiram air kotor bekas cucian motor sepulang mengaji, dengan alasan yang tidak jelas.
Kini orang tua korban melapor dan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
Orang tua Korban Iskak (42) hanya bisa pasrah atas kejadian yang menimpa anaknya tentunya ada proses hukum.
"Saya sudah lapor ke pihak kepolisian dan meminta perlindungan ke KPAID, mudah mudahan kasus ini bisa di tangani secara tuntas dan trasparan,"terangya Selasa (19/10/2021).
Sementara itu Sekertaris KPAID Kabupaten Cirebon Taufik, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pihaknya langsung memberikan perlindungan dan pendampingan untuk melakukan langkah selanjutnya.
"Untuk sementara kita tampung laporan korban, karena baik korban dan pelaku dua duanya masih di bawah umur, terkait penyelidikan kita seranghkan ke pihak kepolisian," katanya.
Kini korban penganiayaan sendiri akan di tempatkan sementara di rumah singgah KPAID guna mendapatkan pengobatan dan pemulihan psikologisnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait