Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob, Polri Beberkan Beda Timsus dan Irsus

Putranegara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J menyisakan kebingungan di masyarakat yakni mengenai Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus).

Oleh karenanya  Polri memaparkan perbedaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) di penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Irsus juga merupakan bagian dalam tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai komitmen sejak awal mengusut kasus Brigadir J. 

Irsus dalam hal ini fokus melakukan pendalaman soal dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seluruh personel kepolisian yang dinilai tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus tersebut. 

Setidaknya, dari pernyataan Kapolri, ada 25 orang sedang diperiksa Irsus lantaran dianggap menghambat penyidikan khususnya proses olah TKP. 

"Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).

Berkait dengan kehebohan soal Ferdy Sambo, Dedi menjelaskan, yang bersangkutan dibawa ke Mako Brimob Polri lantaran diduga tidak profesional terkait olah TKP kasus Brigadir J. Sehingga, Sambo dibawa ditempatkan ke tempat khusus. 

Dengan begitu, Dedi dalam hal ini membantah isu yang dihembuskan segelintir pihak dengan menarasikan Ferdy Sambo sudah jadi tersangka dan ditangkap. 

Kembali ke penjelasan Timsus dan Irsus. Jika Irsus mendalami pelanggaran kode etik, Timsus dalam perkara ini melakukan penyidikan pelanggaran pidana dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI). 

"Kalau timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses," ujar Dedi.

Dalam hal ini, Dedi memastikan Kapolri telah berkomitmen untuk mengusut kasus Brigadir J dengan tuntas sampai ke akar-akarnya. Pasalnya, pembuktian secara ilmiah nantinya akan menunjukan fakta yang sebenar-benarnya.

"Karena ada dua konsekuensi baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat persidangan," tutup Dedi.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network