Curi 3 Handphone Milik Warga Mundu Cirebon, Residivis Ngaku Untuk Hidupi Anaknya

Riant Subekti
Tersangka Ucil, Harus kembali berurusan dengan Polisi karena mencuri 3 handphone milik warga mundu (Poto : Riant Subekti)

Setelah masuk ke dalam rumah, Ucil mengambil 3 unit handphone yang ada di ruang tengah rumah korban yang sedang dicas, setelah berhasil mengambil handphone korban, tersangka kabur melalui pintu belakang.

Mengalami peristiwa pencurian tersebut, korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. 

Setelah kami menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diringkus beserta barang buktinya oleh Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, Senin (27/6/2022) di Mako Polres Cirebon Kota.

Untuk mempertanggung jawabkan perbustan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network