Curi 3 Handphone Milik Warga Mundu Cirebon, Residivis Ngaku Untuk Hidupi Anaknya

Riant Subekti
Tersangka Ucil, Harus kembali berurusan dengan Polisi karena mencuri 3 handphone milik warga mundu (Poto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id ​​​​​​- Mengaku butuh uang untuk menghidupi anaknnya, Tersangka KS (37) warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, kembali berurusan dengan Polisi dan harus  mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko).

KS alias Ucil yang sudah berstatus residivis ini ditangkap Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota karena melakukan aksi pencurian.

KS alias Ucil mencuri tiga unit handphone di rumah warga berinisial BI (48), Kelurahan Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada Rabu ( 1/6/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Awalnya, dia hendak pulang dari temannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ketika berada di Desa Banjarwangunan, hujan turun dan tersangka menyempatkan diri berteduh di depan rumah korban

Selanjutnya tersangka menuju ke belakang rumah korban dengan maksud untuk mencuri ayam.

Namun saat berada di belakang rumah korban, tersangka tidak menemukan adanya peliharaan ayam.

Tidak ingin pulang dengan tangan hampa, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah.

Setelah masuk ke dalam rumah, Ucil mengambil 3 unit handphone yang ada di ruang tengah rumah korban yang sedang dicas, setelah berhasil mengambil handphone korban, tersangka kabur melalui pintu belakang.

Mengalami peristiwa pencurian tersebut, korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. 

Setelah kami menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diringkus beserta barang buktinya oleh Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, Senin (27/6/2022) di Mako Polres Cirebon Kota.

Untuk mempertanggung jawabkan perbustan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network