MAJALENGKA, iNews.id - Berdasarkan keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir, Selasa (24/5/22), mengungkapkan, motif pelaku yang sengaja meneror sebuah bank di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, karena terlilit utang.
Diketahui pria yang merupakan salah satu karyawan perusahaan rotan itu meminta uang sejumlah Rp30 juta kepada pihak bank.
"Pelaku diketahui memiliki utang sebanyak Rp20 juta dan ditagih setiap hari. Karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya berada di dalam tubuhnya," ujar AKBP Edwin kepada media saat konferensi pers di Mapolres setempat.
Adapun, lanjut AKBP Edwin, yang bersangkutan dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi nekat D membuat heboh warga karena membawa rakitan bom dan mendatangi sebuah bank di Kecamatan Leuwimunding tersebut dan meminta sejumlah uang.
Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar, pria tersebut hanya membawa bom rakitan mainan.
Editor : Miftahudin