get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Teror Bom Palsu, Tokoh Desa Ujung Berung Deden Hamdani Berharap Masyarakat Bisa Saling Bantu

Tebar Teror Bom ke Sejumlah Bank, Janda 5 Anak Diamankan Polisi, Motifnya Tidak Masuk Akal

Selasa, 02 November 2021 | 15:49 WIB
header img
Pelaku teror bom diamankan polisi (Foto: Ist)

KUNINGAN, iNews.id - Aparat kepolisian Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku teror bom ke sejumlah bank di Kuningan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sebuah telpon selular dan pesan berantai ada bom di sebuah bank, namun yang mencengangkan motif ancaman tersebut dinilai kurang masuk akal.

Terduga pelaku teror bom di sebuah bank di Jalan Ciawi Kuningan diringkus petugas Satreskrim Polres Kuningan, pelaku berinisial MN warga Desa Ciawi ditangkap oleh petugas di rumahnya. 

Pelaku ditangkap, setelah sebelumnya meneror dengan mengirim SMS ke salah satu custumer service bank telah menyimpan bom dan akan meledakanya.

Selain itu dari tangan pelaku petugas juga menyita barang bukti sebuah hendpone serta bukti pesan berantai dengan tulisan " Seelamat menikmati kami segenap  anggota gerakan merdeka raya telah menyimpan bom di seluruh bank ciawigebang akan meledak pada pukul 11.00 wib"

Menurut pengakuan pelaku MN motif teror bom hanya iseng karena urusan keluarga untuk mencegah orang tuanya mengecek uang di bank. Akkbat ulah pelaku, berimbas sejumlah bank yang ada di Ciawigebang tutup sehinggga orang tuanya tidak bisa cek saldo tabunganya. "Saya menyesal begitu mengetahui aksinya membuat resah warga," ucapnya Selasa (2/10/2021).

Sementara Kasatreskrim Polres Kuningan Hafid Firmansyah menjelaskan kejadian teror bom atas laporan dari pihak bank, mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan."Tersangka ditangkap berhasil di rumah kediamanya tanpa ada perlawanan," ucapnya.

Guna mepertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 14 ayat 1 nomer 1 tahun 1946  tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 undang undang nomer 19  tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nemr 11 tahun 2008 tentang ite dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut