KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Seorang pemuda berinsial Al (27) warga Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon di amankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Cirebon. Di amankanya tersangka berinsial AI lantaran melanggar tidak pidana dalam kasus menjual, mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tanpa Ijin edar dan keahliannya.
Tersangka berinsial AI merupakan Revidis di amankan pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira jam 23.30 WIB, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Blok Bentuk Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, terduga diamankan sehubungan dengan kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat kepada orang lain.
" Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terduga berinsial AI tersebut di temukan barang bukti berupa 1.275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) butir sediaan farmasi jenis obat atau pil tramadol yang masih dalam kemasan pabrik. Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)," kata Kasatnarkoba Kompol Sentosa Sembiring .Minggu (26/9)
Diakui oleh terduga jika barang yang, ia kuasai serta simpan merupakan barang miliknya. Dari hasil keterangan Terduga barang tersebut, ia dptkan dari hasil membeli kepada seseorang dengan sebutan AA dan JEK mengaku bertempat tinggal di Indramayu (alamat tidak jelas).
Selanjutnya Terduga berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. " Akibat perbuatannya berinsial Al terjerat sebagaimana di maksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 Th. 2009. Tentang Kesehatan."Pungkasnya.
Editor : Miftahudin