JAKARTA, iNews.id - Nama Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte kembali mencuat. Polisi berpangkat Irjen ini diduga menganiaya Muhammad Kece di dalam tahanan. Kasus itu mencuat saat Kece melapor ke Bareskrim Polri. Bahkan, Kece harus mendapat perawatan karena penganiayaan tersebut.
Kece ternyata telah melaporkan dugaan penganiaan itu pada bulan lalu. Laporan disampaikan pada 26 Agustus 2021. Ternyata, baru terungkap penganiaya Muhammad Kece yakni Napoleon Bonaparte.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tak membantah adanya kabar soal penganiayaan Kece diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon. "Sudah diproses penyidikan, pelaku sesama tahanan. Pasca-kejadian proses langsung berjalan," ujar Agus, Sabtu (18/9/2021).
Tanggapan Jokowi terkait Kasus Penganiayaan yang Menimpa AU Saat ini, kata dia Bareskrim sedang memproses laporan Kece. Menurutnya, Bareskrim telah meminta keterangan dari tiga saksi.
Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Dia divonis empat tahun penjara dan sempat melakukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Napoleon Bonaparte empat tahun penjara.
Napoleon merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1988. Pengalaman resersenya semakin panjang dengan menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri pada 2011.
Napoleon kemudian dimutasi sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012) dan berlanjut sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015). Sejak tugasnya yang terakhir itu, Napoleon banyak berkutat di Divisi Hubinter Polri.
Dia dipercaya sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri pada 2016. Kariernya naik lagi dengan menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri. Napoleon resmi menyandang pangkat jenderal bintang dua seiring promosi sebagai Kadiv Hubinter Polri pada 2020. Namun, kasus Djoko Tjandra telah membuatnya didepak.
Editor : Miftahudin