get app
inews
Aa Text
Read Next : Bacok Pengendara Motor dengan Celurit, Remaja di Cirebon Dihukum Azan dan Mengaji

Perempuan asal Cirebon Diduga Disekap, Dipaksa Produksi Obat Terlarang hingga Disiram Air Keras

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:19 WIB
header img
Seorang perempuan berinisial M (31), warga Cirebon, mengaku menjadi korban penyekapan, penganiayaan, dan pemaksaan. Foto : iNews

CIREBON, iNewsCirebon.id – Seorang perempuan berinisial M (31), warga Cirebon, mengaku menjadi korban penyekapan, penganiayaan, dan pemaksaan untuk memproduksi obat terlarang oleh pria yang disebut sebagai suami sirinya. Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri didampingi tim hukum Hotman 911.

Kepada tim kuasa hukumnya, M mengaku mengalami penyiksaan selama tinggal bersama terduga pelaku. Puncaknya terjadi pada September 2025 ketika dirinya diduga dipaksa memproduksi obat terlarang. Dalam proses tersebut, tubuh korban diduga tersiram cairan keras hingga menyebabkan luka bakar serius.

Akibat kejadian itu, sekitar 47 persen bagian tubuh sebelah kiri korban mengalami luka bakar, mulai dari kaki, tangan hingga punggung. Luka tersebut membuat korban harus menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit.

Korban mengaku saat menjalani perawatan medis dirinya tidak berani mengatakan penyebab luka yang sebenarnya. Ia memilih menyampaikan kepada tenaga kesehatan bahwa luka tersebut disebabkan oleh air panas karena merasa berada di bawah ancaman.

"Saya tidak berani cerita yang sebenarnya kepada dokter maupun keluarga. Saya mengaku terkena air panas karena takut. Saat itu saya benar-benar berada di bawah tekanan," ujar M.

Tak hanya mengaku menjadi korban penyiksaan, M juga menyebut selama hidup bersama terduga pelaku dirinya kerap dipaksa memproduksi obat terlarang. Bahkan, menurut pengakuannya, ia juga dipaksa mengonsumsi obat yang diproduksi tersebut.

"Saya dipaksa membuat obat itu. Kalau menolak saya diancam, bahkan saya juga dipaksa mengonsumsi obat yang dibuat. Saya hidup dalam ketakutan setiap hari," ungkapnya.

Merasa tidak lagi memiliki jalan keluar, perempuan berusia 31 tahun itu akhirnya meminta bantuan tim hukum Hotman 911. Bersama kuasa hukumnya, korban kemudian membuat laporan resmi ke SPMB Mabes Polri agar dugaan penyiksaan, penyekapan, dan tindak pidana lain yang dialaminya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya hanya ingin keadilan dan berharap pelaku mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Saya ingin kasus ini diproses secara hukum," tegas M.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Mabes Polri terkait laporan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan korban masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut