Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Drama Cicak vs Buaya Kembali Mencuat, Praktisi Hukum Desak Revisi UU Cegah Konflik APH
Advertisement . Scroll to see content

Eks Stafsus Menag Gus Alex Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Selasa, 17 Maret 2026 | 14:40 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Eks Stafsus Menag Gus Alex Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
KPK memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Istimewa

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut