get app
inews
Aa Text
Read Next : Drama Cicak vs Buaya Kembali Mencuat, Praktisi Hukum Desak Revisi UU Cegah Konflik APH

Eks Stafsus Menag Gus Alex Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Selasa, 17 Maret 2026 | 14:40 WIB
header img
KPK memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - KPK memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Gus Alex telah hadir di Gedung Merah Putih sejak pukul 08.20 WIB. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terkait penyimpangan kuota haji yang tengah didalami lembaga antirasuah tersebut.

"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi, Selasa (17/3/2026).

Budi tak merinci apa yang akan didalami dari Gus Alex. Ia juga tidak membeberkan apakah Gus Alex akan langsung ditahan usai pemeriksaan ini.

"Kita tunggu pemeriksaannya ya," sambung dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut