Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Drama Cicak vs Buaya Kembali Mencuat, Praktisi Hukum Desak Revisi UU Cegah Konflik APH
Advertisement . Scroll to see content

Eks Stafsus Menag Gus Alex Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Selasa, 17 Maret 2026 | 14:40 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Eks Stafsus Menag Gus Alex Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
KPK memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - KPK memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Gus Alex telah hadir di Gedung Merah Putih sejak pukul 08.20 WIB. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terkait penyimpangan kuota haji yang tengah didalami lembaga antirasuah tersebut.

"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi, Selasa (17/3/2026).

Budi tak merinci apa yang akan didalami dari Gus Alex. Ia juga tidak membeberkan apakah Gus Alex akan langsung ditahan usai pemeriksaan ini.

"Kita tunggu pemeriksaannya ya," sambung dia.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut