Bareskrim Sita Rp58,1 Miliar Hasil Judi Online dari Kasus yang Sudah Inkrah
JAKARTA, iNewsCirebon.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus memperkuat strategi pemberantasan judi online di Indonesia dengan menjalin sinergi ketat bersama sektor perbankan.
Langkah ini difokuskan pada penguatan fungsi pencegahan, di mana pihak bank diminta untuk lebih waspada terhadap pola transaksi mencurigakan dan memperketat prosedur pembukaan rekening.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa perbankan memegang peranan vital dalam menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
Dalam upaya ini, Polri meminta institusi perbankan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (Anti-Pencucian Uang) secara lebih menyeluruh.
Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini yang mumpuni agar tidak ada lagi rekening yang lolos dari pengawasan dan digunakan sebagai sarana operasional perjudian. Keberadaan sistem peringatan dini ini menjadi instrumen krusial untuk membatasi ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan nasional.
Selain penguatan pengawasan, Polri juga telah mencapai kesepakatan baru dengan pihak perbankan guna mempercepat proses penyidikan. Jika sebelumnya pemeriksaan rekening pelaku sering terkendala birokrasi karena tersebar di berbagai kantor cabang, kini pemeriksaan dapat dipusatkan hanya di kantor pusat bank terkait.
Mekanisme ini dinilai jauh lebih efisien dan menjadi solusi konkret dalam menangani kasus judi online yang kerap melibatkan jaringan lintas wilayah. Sebagai bukti keseriusan dalam penindakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri baru-baru ini menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil tindak pidana pencucian uang judi online (judol) kepada jaksa untuk dieksekusi setelah kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta