get app
inews
Aa Text
Read Next : Alhamdulillah BKPSDM Kabupaten Cirebon Bagikan 3.868 SK PPPK, Murni Buah Hasil Kerja Keras

Terungkap! Ribuan ASN Kabupaten Cirebon Diduga Manipulasi Absensi Digital dengan GPS Palsu

Kamis, 05 Februari 2026 | 13:40 WIB
header img
Hasil evaluasi menunjukkan sebanyak 1.329 ASN terindikasi memanipulasi lokasi kehadiran. Foto : Ilustrasi

CIREBON, iNewsCirebon.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam sistem absensi digital yang melibatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN).

Hasil evaluasi menunjukkan sebanyak 1.329 ASN terindikasi memanipulasi lokasi kehadiran dengan menggunakan aplikasi pemalsu titik koordinat atau fake GPS. Kejanggalan ini paling banyak ditemukan di instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Dinas Pendidikan menjadi perangkat daerah dengan jumlah temuan tertinggi, yakni 696 ASN. Disusul Dinas Kesehatan dengan 364 ASN, sementara sisanya tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta kecamatan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menjelaskan bahwa sistem mencatat pola lokasi yang tidak masuk akal.

“Beberapa titik koordinat muncul berulang, bahkan digunakan oleh banyak pegawai yang berbeda. Secara teknis, itu tidak mungkin terjadi secara alami,” ujarnyaujarnya, baru baru ini. 

Menurut Meilan, temuan tersebut mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk mengelabui sistem absensi berbasis GPS.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, menambahkan bahwa penggunaan koordinat identik oleh sejumlah ASN bukan kejadian satu kali.

“Ada satu titik yang tercatat dipakai lebih dari lima orang. Ini menjadi indikasi kuat adanya manipulasi,” ungkap Ade.

Meski demikian, BKPSDM belum langsung menjatuhkan sanksi disiplin. Saat ini, langkah awal yang diambil adalah pembinaan melalui pimpinan masing-masing instansi.

Namun, Ade menegaskan bahwa absensi palsu tidak akan dihitung sebagai kehadiran sah. Jika akumulasi ketidakhadiran melebihi batas yang ditentukan, ASN bersangkutan bisa menghadapi konsekuensi berat.

“Apabila total ketidakhadiran mencapai lebih dari 29 hari, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” tegasnya.

Ke depan, BKPSDM berencana memperkuat sistem pengawasan absensi digital agar tidak mudah dimanipulasi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga disiplin aparatur sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintahan.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut