get app
inews
Aa Text
Read Next : Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun, Sektor Ekonomi Digital Jadi Penopang Baru Negara

OpenAI Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 10:23 WIB
header img
Pemerintah secara resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai salah satu pemungut pajak digital. FOTO:CNET

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperbarui daftar perusahaan luar negeri yang berkewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui perdagangan sistem elektronik di Indonesia.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah secara resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai salah satu pemungut pajak digital. Penunjukan ini diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, yang menjelaskan bahwa selain OpenAI, terdapat dua perusahaan lain yang juga mendapatkan penunjukan baru pada bulan ini, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.

Seiring dengan bertambahnya daftar pemungut, pemerintah juga melakukan evaluasi dengan mencabut satu penunjukan pemungut PPN PMSE terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l. Hingga posisi 30 November 2025, tercatat sudah ada 254 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut, di mana 215 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara dengan akumulasi nilai mencapai Rp34,54 triliun.

Penerimaan dari sektor pajak digital ini menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat konsisten setiap tahunnya. Sejarah setoran dimulai pada tahun 2020 dengan angka Rp731,4 miliar, kemudian melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, dan terus naik menjadi Rp5,51 triliun pada 2022.

Memasuki tahun 2023, angka setoran mencapai Rp6,76 triliun, meningkat lagi menjadi Rp8,44 triliun pada 2024, hingga akhirnya menyentuh angka Rp9,19 triliun pada periode tahun berjalan sampai November 2025.

Selain dari sektor penyedia layanan digital global, penerimaan pajak juga didukung secara signifikan oleh sektor finansial berbasis teknologi atau fintech. Hingga November 2025, pajak fintech telah menyumbangkan penerimaan sebesar Rp4,27 triliun.

Jumlah ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa senilai Rp2,37 triliun.

Di sisi lain, penerimaan negara juga diperkuat oleh sektor Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Kontribusi dari sektor ini mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar serta PPN dengan nilai mencapai Rp3,65 triliun.

Secara keseluruhan, integrasi OpenAI dan perusahaan digital lainnya ke dalam sistem perpajakan nasional menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi digital yang terus berkembang di tanah air.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut