KOTA CIREBON, iNews.id - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi mengumumkan cuti lebaran selama 4 hari di tahun 2022.
Sebelumnya selama dua tahun, pemerintah menghapus cuti dan mudik lebaran, hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Tahun ini pemerintah sendiri banyak melakukan pelonggaran aturan walaupun masih di tengah pandemi Covid-19, salah satunya memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat sudah mendapat vaksin booster.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah melihat adanya trend penurunan dari kasus Covid-19 di berbagai daerah.
Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022) mengumumkan dan menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Selain itu juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Di tambahkan Jokowi dalam pesanya agar cuti bersama lebaran 2022 ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Editor : Miftahudin