ASN di Kabupaten Cirebon Dilarang Nongkrong Saat Jam Kerja, Touring Juga Kena Stop
Hendra menyebut, dasar aturan tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Perbup Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 mengenai hari dan jam kerja pegawai.
“ASN harus memberikan contoh. Tidak pantas jika masyarakat melihat pegawai bersantai saat jam kerja,” katanya.
Selain nongkrong dan ngopi di luar kantor, ASN juga dilarang melakukan kegiatan olahraga atau touring pada hari kerja, kecuali dalam agenda resmi pemerintah.
Larangan touring ini muncul setelah pemerintah daerah menerima laporan adanya pegawai yang kerap melakukan perjalanan luar kota, terutama pada hari Jumat, dengan alasan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
“Semua aktivitas di luar kantor harus berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan. Kami minta aturan ini dipatuhi,” tegas Hendra.
Pemkab memastikan akan memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin sesuai ketentuan aturan PNS.
Editor : Rebecca