ASN di Kabupaten Cirebon Dilarang Nongkrong Saat Jam Kerja, Touring Juga Kena Stop
CIREBON, iNewsCirebon.id– Pemerintah Kabupaten Cirebon menerbitkan aturan tegas yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berkeliaran di luar kantor saat jam kerja.
ASN tidak lagi diperbolehkan nongkrong di warung kopi, duduk santai di kafe, hingga ikut touring pada hari kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah hingga camat se-Kabupaten Cirebon.
Menurut Hendra, kebijakan itu dikeluarkan untuk menertibkan kedisiplinan pegawai dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
" Selama jam kerja, PNS dilarang melakukan aktivitas berkumpul atau menghabiskan waktu di tempat umum seperti warung kopi, rumah makan, café, pusat perbelanjaan, hingga taman kota. ASN harus berada di lingkungan kerja kecuali atas dasar penugasan,” tegas Hendra, Jumat (7/11/2025).
Hendra menyebut, dasar aturan tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Perbup Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 mengenai hari dan jam kerja pegawai.
“ASN harus memberikan contoh. Tidak pantas jika masyarakat melihat pegawai bersantai saat jam kerja,” katanya.
Selain nongkrong dan ngopi di luar kantor, ASN juga dilarang melakukan kegiatan olahraga atau touring pada hari kerja, kecuali dalam agenda resmi pemerintah.
Larangan touring ini muncul setelah pemerintah daerah menerima laporan adanya pegawai yang kerap melakukan perjalanan luar kota, terutama pada hari Jumat, dengan alasan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
“Semua aktivitas di luar kantor harus berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan. Kami minta aturan ini dipatuhi,” tegas Hendra.
Pemkab memastikan akan memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin sesuai ketentuan aturan PNS.
Editor : Rebecca