Residivis Sabu Ngamuk Saat Digerebek Polisi di Cirebon, Acungkan Sajam dan Pecahkan Kaca
Kamis, 06 November 2025 | 15:22 WIB
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa kampak dan sabit yang digunakan untuk mengancam petugas.
Atas perbuatannya, IS dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.
“Kami tegaskan, Polres Cirebon Kota tidak akan tinggal diam. Peredaran narkoba harus terus ditekan. Kita tidak boleh kalah,” tegas Kapolres.
Dalam konferensi pers, pelaku diperlihatkan mengenakan sweater biru dongker dan celana pendek bermotif, dengan barang bukti termasuk surat hasil tes urine yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.
Editor : Rebecca