Residivis Sabu Ngamuk Saat Digerebek Polisi di Cirebon, Acungkan Sajam dan Pecahkan Kaca
CIREBON, iNewsCirebon.id – Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan aparat. Pelaku berinisial IS (42) melakukan aksi perlawanan saat hendak ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Tak hanya melawan, pelaku bahkan mengacungkan senjata tajam dan memecahkan kaca untuk menghalangi penangkapan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran sabu di sebuah rumah.
“Petugas mendatangi lokasi untuk memastikan laporan masyarakat. Namun saat penggerebekan, pelaku melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam dan mengancam petugas,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (6/11/2025).
Situasi sempat memanas. Petugas harus mundur karena aksi penghadangan yang dilakukan pihak keluarga.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penyisiran dan pengejaran.
Hingga sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di sebuah rumah kos di wilayah setempat.
Setelah dibekuk, IS langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, pelaku positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Polisi juga memastikan bahwa IS merupakan residivis, yang sebelumnya pernah dua kali masuk penjara dalam kasus serupa.
“Kami lakukan pemeriksaan dua kali, hasilnya tetap positif. Pelaku ini memang pemain lama,” terang Eko.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa kampak dan sabit yang digunakan untuk mengancam petugas.
Atas perbuatannya, IS dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.
“Kami tegaskan, Polres Cirebon Kota tidak akan tinggal diam. Peredaran narkoba harus terus ditekan. Kita tidak boleh kalah,” tegas Kapolres.
Dalam konferensi pers, pelaku diperlihatkan mengenakan sweater biru dongker dan celana pendek bermotif, dengan barang bukti termasuk surat hasil tes urine yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.
Editor : Rebecca