Geger! Spanduk Bakso Babi Tidak Halal, MUI: Demi Umat Islam Tidak Salah Beli
BANTUL, iNewsCirebon.id – Sebuah warung bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah beredar video yang menampilkan spanduk bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” lengkap dengan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Spanduk tersebut dipasang di sekitar lokasi penjualan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya umat Islam, agar tidak keliru membeli.
Di lokasi, tampak seorang pria dan wanita paruh baya sedang melayani pembeli. Ketika ditanya mengenai kondisi setelah videonya viral, sang pria hanya menjawab singkat,
“Susah sakniki. Mending ora viral koyo ngeten (sekarang susah, lebih baik tidak viral),” ujarnya sambil menolak berkomentar lebih jauh.
Pemilik kios bernama Blorok menjelaskan, penjual berinisial S sudah lama berjualan di kawasan tersebut.
Awalnya, S berjualan keliling dan cukup ramai pembeli hingga akhirnya menetap di simpang tiga dekat lokasi jualannya sekarang.
“Karena yang parkir banyak dan memenuhi jalan, beliau lalu meminta izin menyewa kios ke bapak saya, dan diizinkan. Jadi sudah sejak 2009 berjualan di sini, dan kontraknya baru habis November 2026,” ujar Blorok, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, S selalu terbuka kepada pembeli bahwa bakso yang dijual terbuat dari daging babi. Karena itu, keberadaan spanduk justru dianggap sebagai hal yang positif.
“Dulu di gerobaknya juga sudah tertulis bakso babi. Jadi kalau sekarang dipasang spanduk seperti itu tidak masalah. Justru bagus, agar pembeli tahu kalau itu memang bakso babi,” katanya.
Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, membenarkan bahwa pihaknya memasang spanduk bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian agar umat Islam tidak salah membeli.
“Kita ingin memberi penegasan kepada masyarakat dan penjual. Formatnya berupa spanduk bertuliskan bakso babi dengan tambahan logo DMI. Tujuannya agar umat tahu bahwa di sana memang menjual bakso babi,” ujar Arif.
Ia menegaskan, DMI tidak melarang penjualan bakso babi, tetapi hanya mendorong agar penjual memberikan informasi yang jelas dan terbuka.
“Tidak benar kalau DMI melarang penjualan. Kami hanya menyarankan agar penjual mencantumkan informasi lengkap, kalau memang bakso babi ya tulislah dengan jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menjelaskan bahwa spanduk tersebut sebenarnya sudah dipasang sejak Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo. Namun, setelah videonya viral di media sosial, banyak masyarakat yang salah paham.
“Spanduk itu sudah terpasang sejak Januari 2025. Tapi setelah viral, malah jadi ramai dibicarakan,” kata Armen.
Untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut, pihak Forkopimkap Kasihan mengadakan rapat koordinasi dan menyepakati penambahan keterangan pada spanduk tersebut.
“Kami tambahkan tulisan ‘Informasi ini disampaikan oleh MUI Kasihan dan DMI Ngestiharjo’ agar lebih jelas,” jelasnya.
Armen menegaskan, tujuan utama pemasangan spanduk itu adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan untuk melarang penjualan.
“Intinya, kami ingin memberikan informasi agar masyarakat tidak keliru membeli. Kami tidak bisa melarang karena tidak ada dasar hukumnya. Tujuan kami hanya melindungi konsumen, karena sempat ada pembeli berjilbab yang tidak tahu bahwa bakso itu dari daging babi,” ujarnya.
Editor : Miftahudin