Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ABK KM Cirebon Indah 5 Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kapal
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Cirebon Bekuk Wanita Penipu Jual Beli Perak Antam, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 12 Oktober 2025 | 10:43 WIB
  • author Riant Subekti
Polisi Cirebon Bekuk Wanita Penipu Jual Beli Perak Antam, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah
Perempuan berinisial I.S., warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah lewat transaksi perak antam secara daring. Foto : Ilustrasi

Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui sudah beberapa kali menjalankan modus serupa, dengan mengaku sebagai penjual dan reseller perak antam untuk mengelabui calon pembeli.

Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi yang juga mengenal pelaku dari media sosial, masing-masing Daud Muljanto, Revinatalia Ruauw, dan Iis Supriyatin, yang semuanya berasal dari Kota Cirebon.

Petugas akhirnya menangkap I.S. pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram.

Usai pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan I.S. sebagai tersangka dan langsung menahan pelaku pada Sabtu dini hari (11/10/2025) pukul 00.15 WIB.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas AKP Juntar.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap transaksi daring, terutama yang melibatkan nilai besar.

“Selalu verifikasi terlebih dahulu identitas penjual dan jangan mudah tergiur harga murah. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke polisi melalui Call Center 110 atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” pungkasnya.

 

 

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut