Polisi Cirebon Bekuk Wanita Penipu Jual Beli Perak Antam, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah

Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui sudah beberapa kali menjalankan modus serupa, dengan mengaku sebagai penjual dan reseller perak antam untuk mengelabui calon pembeli.
Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi yang juga mengenal pelaku dari media sosial, masing-masing Daud Muljanto, Revinatalia Ruauw, dan Iis Supriyatin, yang semuanya berasal dari Kota Cirebon.
Petugas akhirnya menangkap I.S. pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram.
Usai pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan I.S. sebagai tersangka dan langsung menahan pelaku pada Sabtu dini hari (11/10/2025) pukul 00.15 WIB.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas AKP Juntar.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap transaksi daring, terutama yang melibatkan nilai besar.
“Selalu verifikasi terlebih dahulu identitas penjual dan jangan mudah tergiur harga murah. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke polisi melalui Call Center 110 atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin