Dikatakannya lagi, bila dalam pelaksanaan pembangunan desa Kamarang berjalan sendiri tanpa bekerja sama dengan desa disampingnya, maka hasilnya tidak optimal, tapi kalo antar desa bisa bersinergi dalam satu kewilayahan bahkan dalam satu kabupaten dalam satu kewilayahan pembangunan, sinergitas sama dengan perkawinan saling menutupi kekurangan-kekurangan dan menambah kelebihan, maka bisa berkolaborasi dengan baik hasil pembangunan hasilnya jauh lebih baik.
Rangkaian acara diakhiri pemukulan Gong oleh Kajari Kabupaten Cirebon pertanda pencanangan GRJ dimulai dan selanjutnya pengguntingan Pita simbolis pendirian GRJ oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Mohammad Luthfi
Di tempat yang sama, Ketua FKKC, Muali, menjelaskan, GRJ yang dicanangkan Kejari Kabupaten Cirebon sangat luar biasa dan bisa menjaga kondusifitas desa, artinya kata dia, bila ada masalah tidak perlu diselesaikan di meja hijau cukup di desa, dimediasi oleh pemerintah desa.
Ia pun berharap, Kajari bisa menggetok tularkan GRJ ke seluruh desa yang ada di kabupaten Cirebon, karena menurutnya tujuan tersebut sangat bagus.
Sementara itu, Camat Greged, Ratna Kartika, mengatakan, program yang dicanangkan Kejari Kabupaten Cirebon menurutnya bagus sekali. "Mudah-mudahan warga masyarakat di wilayah kecamatan Greged tidak terjadi permasalahan hukum apapun," harapnya.
Editor : Miftahudin