DJP dan Dukcapil Sepakat Integrasikan Data, Perkuat Reformasi Perpajakan

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk pemanfaatan data kependudukan dalam sistem administrasi perpajakan.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya reformasi perpajakan dan penguatan tata kelola administrasi. DJP mendorong pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai fondasi sistem perpajakan nasional yang lebih akurat dan efisien.
“Integrasi ini bertujuan memperkuat basis data perpajakan melalui pemanfaatan data kependudukan lintas sektor,” ujar Bimo.
Ia menjelaskan, kolaborasi mencakup validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data, hingga penggunaan layanan face recognition untuk mendukung pelayanan dan pengawasan perpajakan.
Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil atas sinergi yang telah terjalin. “Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem administrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih terintegrasi.
“Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum,” kata Teguh.
Editor : Miftahudin