Viral, 20 Guru di Blitar Gugat Cerai Suami ke Disdik usai Diangkat jadi PPPK
Kamis, 24 Juli 2025 | 09:37 WIB

Sebagai informasi, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru berstatus PPPK, diwajibkan untuk mendapatkan izin dari kepala daerah (bupati) sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan agama.
Jika proses ini diabaikan, pegawai yang bersangkutan dapat dikenai sanksi oleh inspektorat.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
“Artinya, jika sudah ada putusan cerai dari pengadilan tapi belum ada izin dari bupati, maka kasus tersebut bisa masuk ke ranah inspektorat untuk penanganan sanksi kepegawaian,” tegas Deni.
Editor : Miftahudin