Viral, 20 Guru di Blitar Gugat Cerai Suami ke Disdik usai Diangkat jadi PPPK

BLITAR, iNewsCirebon.id - Sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar telah mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) dalam enam bulan terakhir.
Jumlah ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan sepanjang tahun 2024, yang mencatat sekitar 15 permohonan serupa.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan adanya peningkatan tersebut. Ia juga menyebut bahwa sebagian besar pemohon adalah guru perempuan.
“Memang ada sekitar 20 permohonan izin cerai yang kami terima,” ujar Deni.
Meski tidak menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan angka tersebut, Deni menduga bahwa perubahan kondisi ekonomi setelah para guru diangkat menjadi PPPK bisa menjadi salah satu faktor pemicunya.
Sebagai informasi, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru berstatus PPPK, diwajibkan untuk mendapatkan izin dari kepala daerah (bupati) sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan agama.
Jika proses ini diabaikan, pegawai yang bersangkutan dapat dikenai sanksi oleh inspektorat.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
“Artinya, jika sudah ada putusan cerai dari pengadilan tapi belum ada izin dari bupati, maka kasus tersebut bisa masuk ke ranah inspektorat untuk penanganan sanksi kepegawaian,” tegas Deni.
Editor : Miftahudin