KDM Ancam Stop Bantuan Desa untuk Cirebon, Buntut Kuwu Casmari Nyawer Artis di Klub Malam

"Kalau ditemukan penggunaan dana desa, mungkin ada rekomendasi lah ke Pak Bupati,” jelas dia.
Ia menjelaskan, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta melakukan konfirmasi awal.
Namun demikian, proses pemeriksaan disebut tak bisa dilakukan secara terburu-buru.
“Kalau kita harus lebih meyakinkan dan lebih mendasar lagi. Jadi tidak bisa grasa-grusu untuk segera keluar rekomendasi. Saya minta waktunya untuk menyelesaikan itu. Kami punya SOP sendiri,” ucapnya.
Terkait potensi sanksi, ia menyebut ranah Inspektorat adalah administratif, seperti teguran atau pengembalian dana ke kas desa jika terbukti ada pelanggaran.
“Sanksi terberat? Kita kan ranahnya ada di administrasi, misalnya teguran, pengembalian ke kas desa, enggak sampai ke pemecatan,” tukasnya.
Editor : Miftahudin