get app
inews
Aa Read Next : Warga Banjarwangunan Cirebon Resah Maraknya Peredaran Obat Keras

Asyik Nyabu Oknum Kuwu di Cirebon Ditangkap Polisi

Jum'at, 12 Juli 2024 | 10:08 WIB
header img
Oknum Kepala Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon tertangkap tangan saat asyik nyabu. Foto : Ilustrasi

KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Oknum Kepala Desa/Kuwu tertangkap tangan saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan kedua temannya, yakni PR (20 tahun), AR (20 tahun) di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat,dimana pria berinisial PR telah menggunakan narkoba jenis sabu sabu. 

" Kita memantau PR hingga 4 bulan lamanya. Kita selidiki, setelah akurat kalau PR akan menggunakan narkotika sabu-sabu, baru kita grebek," ungkap Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan, Jumat (12/7/2024). 

Saat dilakukan penggerebekan PR kedapatan sedang memakai sabu bersama dua rekanya AR dan SN (oknum Kepala Desa), dari tempat mereka pun dilakukan pengledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,27 gram, gunting, sedotan dan pipet kaca.

"Awalnya kita hanya menargetkan PR, ternyata pas penggrebekan ada SN yang merupakan oknum perangkat Desa. Pada tanggal 25 Juni, setelah ditangkap kita bawa ke Mako Polresta Cirebon," katanya.

Dari hasil pemeriksaan SN berperan yang mempunyai uang, kemudian AR dan PR membeli barang haram tersebut kepada pria berinisial B, senilai Rp 1,5 juta. Setelah mendapat barang sebanyak satu paket, kemudian dipakai bersama-sama.

"Awalnya satu paket, yang kita amankan sebesar 0,27 gram hanya sisa. Barang itu, katanya didapat dari pelaku berinisial B. Pria berinisial B sendiri masih dalam penyelidikan, masuk daftar DPO kami. Dia juga merupakan warga Kabupaten Cirebon," jelasnya.

Pihak Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut