get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Kuwu Karangsari Cirebon Nyawer Nathalie Holscher di Klub Malam

KDM Ancam Stop Bantuan Desa untuk Cirebon, Buntut Kuwu Casmari Nyawer Artis di Klub Malam

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:49 WIB
header img
Wuku di Cirebon bernama Casmari asyik nyawer artis di klub malam. Foto: media sosial

BANDUNG, iNewsCirebon.id - Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) akan menunda bantuan keuangan provinsi untuk desa-desa di Kabupaten Cirebon, jika tidak ada tindakan konkret dari Inspektorat dan DPMD terhadap kuwu Casmari.

Kekesalan KDM buntut tindakan kuwu bernama Casmari yang nyawer artis di klub malam.

Tak butuh waktu lama, Inspektorat Kabupaten Cirebon langsung bergerak cepat. 

Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana mengatakan, proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kuwu Casmari telah dimulai sejak pekan ini.

“Benar, sekarang sedang berlangsung pemanggilan. Dimulai hari ini sampai minggu depan,” ujar Iyan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/6/2025).

Iyan menambahkan, untuk sementara pihaknya masih dalam tahap klarifikasi awal. 

Pemeriksaan yang lebih mendalam, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan dana desa, akan dilakukan minggu depan. “Sekarang baru konfirmasi-konfirmasi saja. Mungkin mulai minggu depan ke pemeriksaan reguler ke desa."

"Kalau ditemukan penggunaan dana desa, mungkin ada rekomendasi lah ke Pak Bupati,” jelas dia. 

Ia menjelaskan, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta melakukan konfirmasi awal. 

Namun demikian, proses pemeriksaan disebut tak bisa dilakukan secara terburu-buru.

“Kalau kita harus lebih meyakinkan dan lebih mendasar lagi. Jadi tidak bisa grasa-grusu untuk segera keluar rekomendasi. Saya minta waktunya untuk menyelesaikan itu. Kami punya SOP sendiri,” ucapnya.

Terkait potensi sanksi, ia menyebut ranah Inspektorat adalah administratif, seperti teguran atau pengembalian dana ke kas desa jika terbukti ada pelanggaran.

“Sanksi terberat? Kita kan ranahnya ada di administrasi, misalnya teguran, pengembalian ke kas desa, enggak sampai ke pemecatan,” tukasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut