get app
inews
Aa Text
Read Next : Senjata Polisi Dirampas OTK di Pasar Ilaga, Pelaku Kabur ke Markas KKB di Distrik Gome Utara   

Jenderal Andika Perkasa Marah Ada Kebohongan Kronologi Penyerangan Posramil Gome: Proses Hukum Danpo

Sabtu, 19 Maret 2022 | 14:29 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar Danpos Posramil Gome diproses hukum terkait serangan KKB yang mengakibatkan 3 prajurit TNI gugur. (Foto: YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa).

Dengan terbuktinya ada kejanggalan yang disebabkan kebohongan laporan Danpos, Panglima TNI meminta agar Danpos tersebut diproses hukum sesuai dengan bobot pelanggarannya. 


Panglima TNI juga memerintahkan Puspom TNI bersama Puspom TNI AD untuk segera menindak lanjutinya. 

"Ini terbukti ada kelalaian. Proses hukum komandan pos agar menjadi pembelajaran," ucapnya. Jenderal Andika dalam unggahan video juga tampak kecewa dengan adanya kebohongan tersebut. 

"Kita di sini semua memikirkan dukungan, kemudian bagaimana melindungi anggota. Di sana hanya begini-begini aja rupanya. Maksudnya pertimbangannya pendek sekali. Hanya soal oh kita dapat uang tambahan untuk pengamanan di situ, dikorbankan semua. Jadi saya ingin ada proses hukum untuk Danpos ini," kata Panglima TNI.     

Diketahui, tiga prajurit TNI yang gugur yakni Serda M Rizal Maulana Arifin, Pratu Tuppal Halomoan Baresa dan Pratu Rahman Tomilawa. Mereka menjadi korban serangan ke Posramil Gome di Bukit Tepuk, Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (27/1/2022). Ketiganya prajurit merupakan anggota Satgas Kodim YR 408/Sbh. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut