Terkait Dikabulkannya Penolakan Regulasi ODOL di Jatim, Mendapat Reaksi Plt Ketum HPPI

"Seharusnya para pengemudi memiliki perlindungan profesi, dipagari dengan kompetensi dan payung hukum yang jelas, "tandasnya.
Selain itu, kata dia, pengusaha angkutan tidak bisa memaksa para pengemudi untuk mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tehnis laik jalan. Pengemudi pun bisa menolak kebijakan perusahaan jika kebijakan tersebut membahayakan keselamatan jalan.
Akan tetapi, lanjutnya, karena pengemudi tidak memiliki daya tawar dan nilai jual, pengusaha angkutan terkadang semena mena terhadap pengemudi, mereka dengan mudahnya memutus hubungan kerja dan menggantikannya dengan pengemudi lain
Maka dari itu, kata dia, edukasi dan standar kompetensi untuk para pengemudi sangat penting. "Dengan kompetensi, para pengemudi akan paham tentang arti keselamatan, "ujarnya.
Dikatakannya lagi, apabila sebuah perusahaan angkutan barang mewajibkan kompetensi bagi setiap pengemudi. Maka, semua akan berjalan sesuai koridor aturan dalam rangka mewujudkan keselamatan berkendara.
“Contohnya seperti nahkoda, jika dia terbukti lalai dan gegabah dalam bekerja pastinya akan dicabut kompetensinya dan tdk dpt lagi berlayar dan mereka pasti takut sekali kalau kompetensinya dicabut oleh mahkamah pelayaran,” paparnya.
Lebih lanjut Eddy mengatakan, profesi pengemudi ibarat di hutan belantara. Menurutnya, para pengemudi tersebut seolah barbar (Kurang memahami aturan – red).
“Karena mereka tidak memiliki standar kompetensi, semua bisa bicara mengatasnamakan pengemudi, kalau begitu dengan cara apa kita bisa membedakan mana pengemudi mana yang bukan pengemudi, ini yang bikin sulit,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin