get app
inews
Aa Read Next : Masyarakat Indonesia Sebut Odol untuk Semua Merk Pasta Gigi, Ini Sejarahnya

Terkait Dikabulkannya Penolakan Regulasi ODOL di Jatim, Mendapat Reaksi Plt Ketum HPPI

Selasa, 15 Maret 2022 | 16:30 WIB
header img
Plt Ketua Umum (Ketum) Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI), Eddy Suzendi SH (foto: Ist)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id -  Belum lama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah mengabulkan tuntutan para supir truk terkait penolakan regulasi Over Dimension dan Overload (ODOL) di UU LLAJ. Hal tersebut mendapat reaksi dari Plt Ketua Umum (Ketum) Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI), Eddy Suzendi SH. 

"Sebuah aturan jangan sampai dikalahkan dengan aksi massa. Terlebih, melegalkan suatu aturan yang justru membahayakan keselamatan angkutan muat barang, "ungkapnya usai menghadiri salah satu kegiatan di Kabupaten Cirebon, Senin (14/3/22).

Menurutnya, kalau aturan tersebut dilegalkan akan sangat berbahaya dan apabila para pengemudi tidak memiliki payung hukum dan standar kompetensi,  mereka nanti tidak bisa disalahkan ketika melanggar aturan, karena menyangkut kebutuhan primer

"Seharusnya para pengemudi memiliki perlindungan profesi, dipagari dengan kompetensi dan payung hukum yang jelas, "tandasnya.

Selain itu, kata dia, pengusaha angkutan tidak bisa memaksa para pengemudi untuk mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tehnis laik jalan. Pengemudi pun bisa menolak kebijakan perusahaan jika kebijakan tersebut membahayakan keselamatan jalan.

Akan tetapi, lanjutnya, karena pengemudi tidak memiliki daya tawar dan nilai jual, pengusaha angkutan terkadang semena mena terhadap pengemudi, mereka dengan mudahnya memutus hubungan kerja dan menggantikannya dengan pengemudi lain 

Maka dari itu, kata dia, edukasi dan standar kompetensi untuk para pengemudi sangat penting. "Dengan kompetensi, para pengemudi akan paham tentang arti keselamatan, "ujarnya.

Dikatakannya lagi, apabila sebuah perusahaan angkutan barang mewajibkan kompetensi bagi setiap pengemudi. Maka, semua akan berjalan sesuai koridor aturan dalam rangka mewujudkan keselamatan berkendara.

“Contohnya seperti nahkoda, jika dia terbukti lalai dan gegabah dalam bekerja pastinya akan dicabut kompetensinya dan tdk dpt lagi berlayar dan mereka pasti takut sekali kalau kompetensinya dicabut oleh mahkamah pelayaran,” paparnya.

Lebih lanjut Eddy mengatakan, profesi pengemudi ibarat di hutan belantara. Menurutnya, para pengemudi tersebut seolah barbar (Kurang memahami aturan – red).

“Karena mereka tidak memiliki standar kompetensi, semua bisa bicara mengatasnamakan pengemudi, kalau begitu dengan cara apa kita bisa membedakan mana pengemudi mana yang bukan pengemudi, ini yang bikin sulit,” pungkasnya.
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut