get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahanan Kasus Curanmor Kabur dari PN Cirebon, Tim Gabungan Masih Lakukan Pengejaran

Buron 3 Tahun Maling Duit PKH di Cirebon Dibekuk Polisi, Kerugian Negara 200 Juta Lebih

Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB
header img
Seorang buronan berinisial EK, yang diketahui merupakan karyawan PT Pos Cirebon, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota saat bersembunyi di wilayah Lampung. Foto : Riant Subekti /iNews Cirebon

CIREBON, iNewsCirebon.id — Pelarian panjang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akhirnya berakhir. Seorang buronan berinisial EK, yang diketahui merupakan karyawan PT Pos Cirebon, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota saat bersembunyi di wilayah Lampung.

Penangkapan tersebut dirilis pada Rabu (22/4/2026). EK diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023 dalam kasus penyelewengan dana bansos PKH.

Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota, IPDA Dwi Anas Rudiyantoro, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

“Tim bergerak ke wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dan melakukan pengamatan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tersangka,” ujarnya.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas akhirnya melakukan penyergapan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. EK ditangkap saat tengah tertidur lelap di sebuah rumah warga berdinding kayu di Desa Pasar Madang.

“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif. Saat interogasi awal, tersangka juga mengakui perbuatannya,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menjelaskan modus yang digunakan tersangka yakni memanipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial. EK diduga mengubah nominal bantuan dalam surat pemberitahuan, sehingga dana yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

“Selisih dari dana yang seharusnya diterima oleh ratusan penerima manfaat diduga dikuasai oleh tersangka,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, tercatat sekitar 900 penerima manfaat terdampak dalam praktik tersebut, dengan total kerugian negara mencapai Rp264.555.000.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik juga akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap pelaku yang merugikan masyarakat pasti akan kami kejar hingga tuntas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut