Begini Tampang Pelaku Pembacokan Kiai Muda di Indramayu, Tersangka Miliki Paham yang Berbeda
Sabtu, 12 Maret 2022 | 06:16 WIB
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menurut tersangka wirid tersebut bertentangan dengan fiqih.
"Pelaku menganggap kegiatan wirid malam dan dihadiri banyak orang, sebagai pesugihan. Jadi ini paham keliru yang dimiliki tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatannya pelaku SRN dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih sekitar 15 tahun.
"Pelaku akan dilakukan proses hukum secara tegas dan cepat. Tokoh masyarakat mengapresiasi langkah cepat penanganan kasus penganiayaan di pesantren ini dan diharapkan dapat meredam gejolak di masyarakat," tutur Kabid Humas.
Editor : Miftahudin