BANDUNG, iNews.id - Begini tampang SRN alias Sakrodin (33) tersangka pembacok KH Farid Ashr Waddarh atau Gus Farid. Tersangka SRN mengenakan baju tahanan warna oranye dengan sorot matanya yang masih tajam dan tegas
SRN dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/3/2022).
Pria yang bekerja sebagai kuli serabutan ini dibawa dari tempatnya menuju Kota Bandung untuk menjalani proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Indramayu, SRN alias Sakrodin diduga membacok tiga orang, yaitu, Gus Farid, pimpinan Ponpes An-nur, Nyai Anah (istri Gus Farid), Muhammad Haka (keponakan Gus Farid).
Peristiwa itu terjadi di Blok Bakung, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penganiayaan berat itu dilakukan tersangka SRN menggunakan sebilah arit atau sabit. Akibatnya, KH Farid menderita luka di kepala dan wajah. Kondisi KH Farid mulai membaik. Begitu juga dengan M Haka yang mengalami luka di lengan.
Sedangkan Nyai Anah, istri Gus Farid, mengalami luka bacok di kepala dan tangan. Sampai saat ini, Nyai Anah masih dirawat di rumah sakit Cirebon. Nyai Anah diketahui tengah hamil muda, mengandung anak kedua.
Kronologi kejadian berawal saat tersangka SRN mendatangi rumah korban Gus Farid pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, tersangka ditemui oleh Nyai Anah, istri Gus Farid.
Tersangka menanyakan keberadaan Gus Farid. Lalu dijawab oleh Nyai Anah bahwa suaminya Gus Farid sedang berada di mushola, zikir bersama warga dan santri Ponpes An-Nur. Kemudian, tersangka keluar dari rumah. Beberapa saat kemudian, tersangka kembali lagi ke dalam rumah dan membacok Nyai Anah
Kemudian, tersangka keluar. Di jalan menuju mushola, tersangka SRN bertemu dengan korban M Haka. Karena merasa dihalangi, pelaku pun membacok korban Haka. Setelah itu, tersangka berlari menuju mushola.
Saat tiba di mushola, tersangka SRN masuk lalu membacok Gus Farid yang sedang melaksanakan zikir malam bersama santri dan warga. Jemaah yang berada di mushola lantas menangkap tersangka. Bahkan massa sempat menghajar tersangka SRN sampai babak belur.
Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Krangkeng tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu senjata tajam arit, satu sarung, satu setel pakaian, dua sarung bernoda darah, dua kerudung bernoda darah, bantal, dan dua unit handphone.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Indramayu memeriksa tujuh saksi. Dari keterangan saksi, baik korban maupun warga, termasuk pelaku, motif SRN melakukan pembacokan karena merasa terganggu dengan aktivitas zikir malam hari yang diikuti banyak orang.
"Menurut tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hasil interogasi juga informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini memiliki paham yang berbeda sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kamis (10/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menurut tersangka wirid tersebut bertentangan dengan fiqih.
"Pelaku menganggap kegiatan wirid malam dan dihadiri banyak orang, sebagai pesugihan. Jadi ini paham keliru yang dimiliki tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatannya pelaku SRN dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih sekitar 15 tahun.
"Pelaku akan dilakukan proses hukum secara tegas dan cepat. Tokoh masyarakat mengapresiasi langkah cepat penanganan kasus penganiayaan di pesantren ini dan diharapkan dapat meredam gejolak di masyarakat," tutur Kabid Humas.
Editor : Miftahudin