Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Rumah di Argasunya Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kurang dari 1 × 24 Jam Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Cirebon

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:22 WIB
  • author Riant Subekti
Kurang dari 1 × 24 Jam Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Cirebon
3 Pelajar Diamankan satreskrim Polres Cirebon Kota, usai video tawuran viral di media sosial. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNews.id – Jagat maya digemparkan dengan video bentrokan brutal antar pelajar yang berujung pembacokan sadis di Cirebon. Peristiwa yang terekam dan viral di media sosial ini terjadi di Jalan Raya Kecamatan Tengah Tani pada Rabu dini hari (22/5/2025), memicu kemarahan dan kecemasan masyarakat.


Kapolres Cirebon Kota , AKBP. Eko Iskandar saat menunjukan bb milik pelajar yang terlibat tawuran

Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas di Facebook, terlihat dua kelompok remaja saling serang di tengah jalan. Teriakan histeris dan suara senjata tajam berseliweran jadi tontonan mencekam. Akibatnya, seorang pelajar berinisial FD menjadi korban pembacokan dan menderita luka serius di bagian kepala hingga harus mendapatkan lima jahitan.

 

Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 1× 24 jam, tiga pelaku berhasil diciduk di lokasi berbeda. Mereka berinisial MEL, FH, dan MR—semuanya masih berstatus pelajar.

 

"Satu pelaku lagi berinisial G masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).saat menggelar konferensi pers di Mako setempat. 

 

Disebutkan, dua kelompok yang terlibat tawuran ini dikenal dengan nama "Astaga" dan "Mawar"—kelompok pelajar yang kerap membuat resah warga dengan aksi-aksi beringasnya.

 

"Ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini sudah masuk tindak pidana berat," tegas Kapolres.

 

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan aksi brutal mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

 

"Ini peringatan keras bagi pelajar lain agar tidak main-main dengan kekerasan. Kami akan tindak tegas," tandas AKBP Eko.

 

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan remaja yang makin mengkhawatirkan. Warganet pun ramai mengecam aksi brutal para pelajar, dan mendesak aparat serta sekolah untuk bertindak lebih keras dalam mencegah aksi serupa terulang.

 

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut