get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuwu Ciwaringin Tersandung Kasus Korupsi, Uang Desa Rp500 Juta Raib untuk Kepentingan Pribadi

Mantan Kadis di Indramayu Ditetapkan Tersangka, Usai Diduga Korupsi Proyek Tebing Buatan

Selasa, 09 Juli 2024 | 09:03 WIB
header img
Mantan Kadis (C ) memakai rompi merah, saat ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan tebing air terjun buatan. Foto : Istimewa

INDRAMAYU, iNewsCirebon.id -Mantan Kepala dinas Kabupaten Indramayu,ditetapkan tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V tahun 2019 yang lalu.  

Proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan tersebut berada di Kawasan Waduk Bojong Sari Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya C sejak tahun 2023 statusnya sebagai saksi, dan kemudian naik status terhitung sejak Kamis 4 Juli 2024 statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menemukan dua alat bukti yang cukup. 

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Arie Prasetyo, menyampaikan bahwa tersangka C telah ditahan, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Indramayu. Menurut Arie, berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.189.871.205. “Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Arie pada Selasa (9/7/2024). 

Tersangka C pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Arie juga mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

“Penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Reza Pahlevi, menjelaskan saat pelaksanaan proyek terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah dalam kasus ini.

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah. Saat ini, kami sudah memiliki alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi,” ungkap Reza.  

Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk penuntasan kasus ini. Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menuntaskan kasus ini hingga selesai.

“Kami fokus pada tahap lima dari proyek ini dan terus mendalami bukti-bukti yang ada,” kata Reza. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut