get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKINGNEWS: Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Kerugian Negara 26 M

Dua Pejabat ASN Terjerat Korupsi Gedung Setda Cirebon, Kerugian Rp26,5 Miliar

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:26 WIB
header img
Tersangka IW (58) menggunakan rompi orange saat ditetapkan tersangka oleh kejari Kota Cirebon. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id- Skandal korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon akhirnya menemui babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Rabu (27/8/2025), setelah penyelidikan panjang yang dinanti masyarakat.

Dua di antaranya merupakan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah IW (58), mantan Kepala Dinas PUPR yang kini menjabat sebagai Kepala Dispora Kota Cirebon, serta BR (67), mantan Kadis PUPR yang kini sudah pensiun.

Selain itu, empat tersangka lainnya yakni PH (59), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); HM (62), Team Leader PT Bina Karya; AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya; serta FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya yang menjadi penyedia proyek pada tahun 2017–2018.

Kasus dugaan rasuah ini terjadi dalam proyek multiyears pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon pada tahun anggaran 2016–2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Hasil penyidikan mengungkap, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kontrak.

Tim Politeknik Negeri Bandung yang melakukan penghitungan fisik proyek menemukan kualitas maupun kuantitas bangunan jauh dari standar kontrak. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp26,52 miliar berdasarkan laporan audit kerugian keuangan negara dari BPK RI tertanggal 6 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut