MALAYSIA, iNews.id - Baru-baru ini viral di jagat maya aksi seorang pria ngetrail dengan motor bebek bersama anaknya. Peristiwa yang terjadi di Johor Baru, Malaysia ini pun berbuntut panjang. Kepolisian setempat menangkapnya dengan dugaan pelanggaran berlapis.
Disebutkan The Star, Minggu (20/2/2022) Kepala Distrik Kepolisian Johor Bahru Utara Rupiah Abd Wahid mengatakan ada banyak pelanggaran yang dilakukan pria itu. Pertama pelanggaran Pasal 42 Road Transport Act 1987 karena mengendarai kendaraan bermotor dengan sembarangan dan berbahaya.
Selain melakukan aksi mengendarai motor yang berbahaya, pria tersebut juga mengancam keselamatan karena tidak mengenakan helm. Bahkan anak perempuannya yang ikut di aksi itu juga tidak diberikan perlindungan melalui helm.
Pelanggaran lainnya juga sangat parah. Ternyata registrasi kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada. Belum lagi setelah diperiksa ternyata motor tersebut sama sekali tidak membayar pajak.
"Ada tiga pelanggaran yang membuat kami harus menahan pengendara motor," jelas Rupiah Abd Wahid.
Tidak main-main pria tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Selain itu dia harus membayar denda sebesar 15 ribu Ringgit atau sekira Rp51,2 juta.
Editor : Miftahudin